RSS

EPISTEMOLOGI

“Epistemologi, atau teori pengetahuan, membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha kita untuk memperoleh pengetahuan. Ilmu merupakan pengetahuan yang didapat melalui proses tertentu yang dinamakan metode keilmuan. Metode inilah yang membedakan ilmu dengan dengan buah pemikiran yang lainnya. Atau dengan perkataan lain, ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh dengan menerapkan metode keilmuan. Karena ilmu merupakan sebahagian dari pengetahuan, yakni pengetahuan yang memiliki sifat-sifat tertentu, maka ilmu dapat juga disebut pengetahuan keilmuan. Untuk tujuan inilah, agar tidak terjadi kekacauan antara pengertian “ilmu” (science) dan “pengetahuan” (knowledge), maka kita mempergunakan istilah “ilmu” untuk “ilmu pengetahuan.” (Jujun Suriasumantri. (Zainal Fikri, 2007)
Tradisi bayani menyandarkan kebenaran pada otoritas teks seperti yang berkembang dalam Usuh Fiqh, Ushul Hadits, dan Tafsir. Nalar burhani berkembang dalam tradisi ilmu pasti dan sosial yang kebenarannya menuntut burhan (bukti), baik bukti empiris (indrawi), maupun logis. Pemikiran kedokteran Ibn Sina atau teori ashabiyyah Ibn Khaldun berkembang dalam tradisi ini. Sementara dalam nalar irfani kebenaran dicapai dengan riyadah (melatih intuisi) hingga Sang Kebenaran (al-Haq, Allah) menyingkapkan “kebenaran” kepada kita. Tradisi irfani berkembang di kalangan sufi.
Kebenaran-kebenaran tersebut di mana saja (Barat atau Timur) diacu sesuai dengan objek yang dihadapi. Masing-masing ada level dan tempatnya. Fiqh yang didominasi nalar bayani pada level tertentu memerlukan nalar burhani karena Fiqh membutuhkannya dalam Falak dan Waris. Sementara Tasawwuf yang irfani juga sangat dekat dengan penjelasan-penjelasan logis falsafi. (Maftuhin,2007)
Pembahasan tentang epistemologi Islam ini secara garis besarnya kita bagi menjadi dua. Yang pertama adalah yang berkaitan dengan epistemologi Islam dalam versi para filosof Muslim. Untuk itu kita perlu melihat secara sepintas sejarah perkembangan filsafat di dunia Islam guna menemukan asal-usul dan orisinalitas berpikir mereka. Ini penting dalam rangka menjejaki dan memilah sejauh mana pengaruh filosof Yunani dan pengaruh al-Qur’an di dalamnya. Hanya dengan cara itulah nantinya kita baru akan bisa menempatkan posisi al-Qur’an--serta keaslian filsafat ilmu yang dianutnya tanpa bias dari pihak manapun--dalam konteks keilmuan secara menyeluruh.

Yang kedua adalah mengkaji secara spesifik pandangan al-Qur’an tentang asal-usul ilmu pengetahuan. Di sini nanti kita akan coba melepaskan sedapat mungkin pengaruh-pengaruh dari pihak manapun termasuk distorsi-distorsi yang mungkin terjadi yang dilakukan oleh para ahli tafsir. Di sini kita akan membiarkan al-Qur’an membincang dirinya sendiri. Kita, sebagai penikmat, memposisikan diri benar-benar sebagai murid yang siap mencerna bahasan-bahasan al-Qur’an tentang epiostemologi. (Malik,2008)

Dalam Islam, terdapat beberapa aliran besar yang berhubungan dengan teori pengetahuan (epistemologi). Sejauh ini ada tiga aliran yang acapkali menjadi objek kajian epistemolkogi Islam, yaitu bayani, irfani, dan burhani.
BAYANI
Bayni adalah sebuah motodologi berpikir yang didasarkan atas teks. Teks yang dimaksud hádala Al-Qur’an yang mempunyai otoritas penuh untuk memberikan arah tujuan dan arti kebenaran. Sedangkan rasio menurut metodologi ini hanya berperan-fungsi sebagai pengawal bagi keamanan otoritas teks tersebut. Secara singkat dapat dikatakan bahwa epistemologi bayani mendasarkan otoritas pengetahuan langsung dari teks (nash) yang kemudian diimplementasikan pada wilayah praktris tanpa harus melalui pemikiran. Akal tidak dibiarkan “bebas mengembara”, tetapi akal harus berlandaskan teks (Al-Jabiri, 1991).
IRFANI
Irfani adalah model metodologi yang didasarkan atas pendekatan dan pengalaman langsung atas realitas spiritual keagamaan. Berbeda dengan epistemolkogi bayani yang bersifat eksoteris, maka epistemologi irfani lebih esoteris (batin) teks. Di sini, rasio berperan sebagai alat untuk menjelaskan berbagai pengalaman spiritual tersebut. Epistemologi irfani berada pada kasyf, yaitu tersingkapnya rahasia-rahasia realitas oleh Tuhan.
BURHANI
Burhani adalah metodologi yang tidak didasarkan atas teks maupun pengalaman, melainkan atas dasar runtutan nalar logika, bahkan dalam tahap tertentu teks dan pengalaman hanya bisa diterima apabila tidak bertentangan dengan aturan logika.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SERTIFIKASI GURU






Guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidik. Ketiga persyaratan untuk menjadi guru tersebut, sesuai dengan Pasal 1 butir (12) UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen) yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu, guru dapat memperoleh sertifikat pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas guru. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kualitas guru di Indonesia masih tergolong relatif rendah. Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya kualitas pendidikan minimal. Data dari Direktorat Tenaga Kependidikan Dikdasmen Depdiknas pada tahun 2004 menunjukkan terdapat 991.243 (45,96%) guru SD, SMP dan SMA yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal.Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru di tanah air dengan diadakannya program sertifikasi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.Adapun manfaat uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlakuBerdasarkan tujuan dan manfaat sertifikasi tersebut, jelaslah bahwa sebenarnya pemerintah ingin agar profesionalisme guru dan kualitas pendidikan di negeri ini dapat menjadi lebih baik.Namun pada kenyataanya masih banyak terjadi permasalahan yang melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah maupun guru sebagai pihak yang disertifikasi. Salah satu permasalahan yang timbul salah satunya karena adanya ketertutupan informasi tentang program sertifikasi tersebut.Kalangan guru yang tergabung dalam sejumlah guru berbagai daerah menolak ketertutupan informasi mengenai program sertifikasi guru, bahkan tidak adanya kepastian mengenai pelaksanaan sertifikasi guru telah menjadi peluang bagi oknum di daerah untuk memperjualbelikan sertifikat kepada guru. Bahkan hanya dengan Rp 1,5 juta saja para guru tersebut sudah dapat memiliki sertifikat tanpa harus mengikuti test. Padahal semua guru wajib memiliki dan mengikuti program sertifikasi.Beberapa guru lainnya yang tergabung dalam serikat guru juga mengungkapkan, informasi yang tertutup semakin menimbulkan ketidakpastian program sertifikasi. Mereka pun resah karena ketidakjelasan tidak sehat mengakibatkan terjadinya jual-beli sertifikasi. Bahkan beberapa di daerah, satu sertifikat dijual hingga mencapai puluhan juta rupiah. Dan ironisnya, penjualnya adalah oknum Dinas Pendidikan dan kepala-kepala sekolah terkait. Hal inilah yang menimbulkan adanya unsur komersialisasi dalam program tersebut. Padahal, sebagai seorang pendidik, tidak sepantasnyalah para guru tersebut melakukan hal itu.Program sertifikasi guru akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarguru di sekolah. Sebab, guru ada yang sudah mendapatkan sertifikat akan memperoleh tunjangan profesi, sementara sebagian lainnya belum, padahal kewajiban para guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar adalah sama. Mereka mempunyai kewajiban yang sama, sementara kualitas kerja tidak berbeda. Sertifikat tidak akan menjamin peningkatan profesional guru apalagi dengan portofolio.Selain akan menimbulkan konflik horizontal, sertifikasi akan mendorong guru cenderung berperilaku sebagai pekerja administrasi dari pada pekerja profesional pendidik, Mereka akan berlomba-lomba mendapatkan skor yang sebanyak-banyaknya, karena petunjuk-prosedur-portofolio hanya ditarget setelah guru dinilai mencapai skor 850 oleh tim asesor maka ia dikatakan layak dapat sertifikat, konsekwensinya para guru tersebut dapat tambahan gaji pokok 2 kali lipat dari sebelumnya. Dari 850 poin itu ternyata sangat rawan manipulasi. Terutama untuk bukti-bukti kegiatan yang hanya dibuktikan hanya lewat sertifikat bukti keikutsertaan dalam berbagai kegiatan.Akibat persaingan tidak sehat dan tidak adanya penjelasan mengenai prosedur resmi untuk mendapatkan sertifikasi, maka tidak ada kriteria guru yang berhak mendapatkan sertifikasi. Guru yang sudah puluhan tahun mengajar belum tentu dapat sertifikasi, sebaliknya guru baru bisa mendapatkannya, asal dapat menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Jadi, guru yang telah lulus sertifikasi belum jaminan ia akan menjadi seorang guru yang profesional, karena boleh jadi ia mendapatkan sertifikat itu dengan “cara pintas”.Permasalahan lainnya yaitu diwajibkannya seorang guru itu mempunyai jam mengajar sebanyak 24 jam dalam seminggu,sebagai syarat sertifikasi. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan bagi para guru, karena mereka harus menambah jam mengajar ke sekolah lain, sebab tidak mungkin hanya mengandalkan satu sekolah saja. Di sisi lain ini merupakan ancaman bagi guru swasta karena kedatangan para guru dari sekolah negeri otomatis akan memotong jam mengajar mereka menjadi lebih sedikit.Dari hampir sekitar 3 juta guru yang ada di tanah air, lebih dari separuhnya belum berkualifikasi S1(sarjana), padahal hal itu merupakan salah satu syarat dalam mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan kepada para guru untuk menempuh S1 agar dapat mengikuti program tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS