Guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia diwajibkan memenuhi tiga persyaratan, yaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidik. Ketiga persyaratan untuk menjadi guru tersebut, sesuai dengan Pasal 1 butir (12) UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen) yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Untuk itu, guru dapat memperoleh sertifikat pendidik jika telah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan (diploma-D4/sarjana S1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu. Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas guru. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kualitas guru di Indonesia masih tergolong relatif rendah. Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya kualitas pendidikan minimal. Data dari Direktorat Tenaga Kependidikan Dikdasmen Depdiknas pada tahun 2004 menunjukkan terdapat 991.243 (45,96%) guru SD, SMP dan SMA yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal.Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru di tanah air dengan diadakannya program sertifikasi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi.Adapun manfaat uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlakuBerdasarkan tujuan dan manfaat sertifikasi tersebut, jelaslah bahwa sebenarnya pemerintah ingin agar profesionalisme guru dan kualitas pendidikan di negeri ini dapat menjadi lebih baik.Namun pada kenyataanya masih banyak terjadi permasalahan yang melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah maupun guru sebagai pihak yang disertifikasi. Salah satu permasalahan yang timbul salah satunya karena adanya ketertutupan informasi tentang program sertifikasi tersebut.Kalangan guru yang tergabung dalam sejumlah guru berbagai daerah menolak ketertutupan informasi mengenai program sertifikasi guru, bahkan tidak adanya kepastian mengenai pelaksanaan sertifikasi guru telah menjadi peluang bagi oknum di daerah untuk memperjualbelikan sertifikat kepada guru. Bahkan hanya dengan Rp 1,5 juta saja para guru tersebut sudah dapat memiliki sertifikat tanpa harus mengikuti test. Padahal semua guru wajib memiliki dan mengikuti program sertifikasi.Beberapa guru lainnya yang tergabung dalam serikat guru juga mengungkapkan, informasi yang tertutup semakin menimbulkan ketidakpastian program sertifikasi. Mereka pun resah karena ketidakjelasan tidak sehat mengakibatkan terjadinya jual-beli sertifikasi. Bahkan beberapa di daerah, satu sertifikat dijual hingga mencapai puluhan juta rupiah. Dan ironisnya, penjualnya adalah oknum Dinas Pendidikan dan kepala-kepala sekolah terkait. Hal inilah yang menimbulkan adanya unsur komersialisasi dalam program tersebut. Padahal, sebagai seorang pendidik, tidak sepantasnyalah para guru tersebut melakukan hal itu.Program sertifikasi guru akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarguru di sekolah. Sebab, guru ada yang sudah mendapatkan sertifikat akan memperoleh tunjangan profesi, sementara sebagian lainnya belum, padahal kewajiban para guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar adalah sama. Mereka mempunyai kewajiban yang sama, sementara kualitas kerja tidak berbeda. Sertifikat tidak akan menjamin peningkatan profesional guru apalagi dengan portofolio.Selain akan menimbulkan konflik horizontal, sertifikasi akan mendorong guru cenderung berperilaku sebagai pekerja administrasi dari pada pekerja profesional pendidik, Mereka akan berlomba-lomba mendapatkan skor yang sebanyak-banyaknya, karena petunjuk-prosedur-portofolio hanya ditarget setelah guru dinilai mencapai skor 850 oleh tim asesor maka ia dikatakan layak dapat sertifikat, konsekwensinya para guru tersebut dapat tambahan gaji pokok 2 kali lipat dari sebelumnya. Dari 850 poin itu ternyata sangat rawan manipulasi. Terutama untuk bukti-bukti kegiatan yang hanya dibuktikan hanya lewat sertifikat bukti keikutsertaan dalam berbagai kegiatan.Akibat persaingan tidak sehat dan tidak adanya penjelasan mengenai prosedur resmi untuk mendapatkan sertifikasi, maka tidak ada kriteria guru yang berhak mendapatkan sertifikasi. Guru yang sudah puluhan tahun mengajar belum tentu dapat sertifikasi, sebaliknya guru baru bisa mendapatkannya, asal dapat menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Jadi, guru yang telah lulus sertifikasi belum jaminan ia akan menjadi seorang guru yang profesional, karena boleh jadi ia mendapatkan sertifikat itu dengan “cara pintas”.Permasalahan lainnya yaitu diwajibkannya seorang guru itu mempunyai jam mengajar sebanyak 24 jam dalam seminggu,sebagai syarat sertifikasi. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan bagi para guru, karena mereka harus menambah jam mengajar ke sekolah lain, sebab tidak mungkin hanya mengandalkan satu sekolah saja. Di sisi lain ini merupakan ancaman bagi guru swasta karena kedatangan para guru dari sekolah negeri otomatis akan memotong jam mengajar mereka menjadi lebih sedikit.Dari hampir sekitar 3 juta guru yang ada di tanah air, lebih dari separuhnya belum berkualifikasi S1(sarjana), padahal hal itu merupakan salah satu syarat dalam mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan kepada para guru untuk menempuh S1 agar dapat mengikuti program tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar